Minggu, 28 Agustus 2011

MUSPROV KNPI VERSI CARETAKER GAGAL

           Caretaker KNPI yg dimandatkan kepada Agus Susanto dan Siswanto untuk melaksanakan Musprov KNPI Jateng ternyata telah gagal melaksanakan mandat tersebut. Musprov yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 Agustus 2011 di Hotel Deddy Jaya Brebes urung dilakukan karena tidak mendapatkan ijin dari kepolisian. para peserta sudah beberapa datang ke lokasi Musprov tapi ternyata lokasi sudah dinyatakan "clean area" oleh petugas kepolisian. Sehingga kegiatan Musprov tidak bisa dilaksanakan. Jika panitia ngotot untuk melaksanakan agenda tersebut, pihak kepolisian tidak segan-segan mengambil tindakan tegas untuk membubarkannya.
           Sikap Kepolisian sangat bisa dipahami karena acara tersebut tidak mendapatkan ijin dari kepolisian. Polres Brebes mengerahkan puluhan petugas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sempat beredar issue dan klaim sepihak dari panitia pelaksana bahwa Musprov akan dipindahkan ke Hotel Dian. tapi ternyata petugas kepolisian juga telah mengantisipasinya dan sudah menempatkan personilnya di Hotel Dian sehingga agenda tetap tidak mungkin dilakukan. Pihak kepolisian secara tegas menyatakan bahwa kegiatan Musprov ini tidak mendapatkan ijin kegiatan sehingga tidak bisa dilaksanakan, kalau mau dilaksanakan harus memenuhi syarat2 terlebih dahulu.
          Sementara di sisi lain, ketua DPD KNPI Jawa Tengah, Hj.Novita Wijayanti,SE,MM menanggapi wacana musprov oleh caretaker dengan dingin-dingin saja. beliau mengatakan bahwa kalau kegiatan tersebut tidak mendapatkan ijin dari kepolisian berarti tidak boleh dilaksanakan. kalau tetap ngotot untuk melaksanakan berarti kegiatan tersebut illegal. "Kita percayakan saja pada pihak kepolisian, pasti akan ada tindakan tegas" Mbak Novi, begitu beliau sering disapa, hanya mengajak kepada seluruh elemen pemuda Jawa Tengah untuk menjaga kesolidan dan kekompakan pemuda untuk mengabdikan diri dan memberikan yang terbaik bagi Nusa, Bangsa dan terutama pada Jawa Tengah.